BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap praktik prostitusi terselubung di sejumlah kos-kosan, hotel, dan apartemen. Sejumlah tempat tersebut akan ditutup sementara usai munculnya banyak laporan dari masyarakat, anggota dewan, hingga organisasi keagamaan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkapkan operasi gabungan ini digelar tanpa pemberitahuan untuk menghindari kebocoran informasi. Dari hasil razia, tim menemukan indikasi penyalahgunaan kamar kos hingga apartemen, bahkan ada yang menyamarkan kegiatan terlarang itu sebagai layanan pijat.
“Kami menemukan barang mencurigakan, termasuk alat kontrasepsi dalam jumlah besar. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis, (21/8/2025).
Meski sempat beredar isu adanya keterlibatan anak di bawah umur, Erwin menegaskan hingga saat ini tim tidak menemukan bukti yang mengarah ke sana. Namun, sejumlah lokasi tetap masuk daftar prioritas pemantauan karena kerap muncul dalam laporan warga.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Tunggu Proses Hukum Soal Penutupan Bandung Zoo
Pemkot Bandung Bakal Fasilitasi Soal Royalti Lagu Bagi Pelaku Usaha
“Kadang ketika kami datang, minuman keras dan obat-obatan sudah hilang. Ada dugaan informasi razia bocor duluan,” ucapnya.
Menurutnya, penindakan dilakukan secara bertahap, bagi pelanggaran pertama, pemilik atau pengelola hanya akan diberi sanksi ringan sebagai peringatan. Namun, jika terbukti mengulangi, mereka akan dikenai denda hingga Rp50 juta, kurungan maksimal tiga bulan, serta penyegelan tempat usaha.
“Kalau masih nekat, sanksinya berat. Bahkan kami bisa menutup permanen dan melarang lokasi itu disewakan kembali,” ujarnya.
Erwin juga menekankan kebijakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan moral agar Kota Bandung terbebas dari praktik prostitusi.
“Sebagai pemimpin, saya ingin ada efek jera. Bandung harus menjadi kota yang aman dan bermartabat,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)