BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius menetapkan isu lingkungan sebagai spirit pembangunan jangka panjang dan berkelanjutan. Hal ini tergambar dalam Fokus Grup Disscution (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda RPPLH).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, pelaksanaan FGD bertujuan mengumpulkan masukan, saran dan pendapat terkait Raperda RPPLH.
“Isu terkait lingkungan mulai dari degradasi lingkungan, kualitas udara dan limbah menuntut kita mencari solusi strategi. Raperda ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup,” kata Dudy Prayudi, Rabu (29/11/2023).
Tak hanya itu, dengan aturan yang jelas tentang perlindungan lingkungan hidup dalam dinamika pembangunan berkelanjutan, akan menjadikan investasi jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan RPPLH, kata Dudy disusun berdasarkan hasil analisis tantangan utama dan isu strategis yang meliputi acuan dan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah Kota Bandung.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Lakukan Berbagai Cara Demi Turunkan Angka Stunting
Menurutnya ada dua strategi yang akan dibuat, yakni strategi umum dan strategi implementasi. Serta akan ada tiga skenario RPPLH yang disusun menjadi 3 periode tahunan.
Dudy mengatakan, skenario 10 tahun pertama, ditujukan untuk penyelarasan perencanaan pembangunan dengan pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung.
Selain itu, skenario 10 tahun kedua ditujukan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui perbaikan lingkungan hidup dan pengembangan teknologi.
“Di 10 tahun terakhir ditujukan untuk peningkatan ketahanan lingkungan hidup dari tekanan pembangunan dan iklim,” ujarnya.
(Rizky Iman/Budis)