BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong pembentukan layanan hotline khusus sebagai sarana pengaduan masyarakat terkait pelanggaran peraturan daerah (Perda) di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut diinisiasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung untuk mempercepat respons dan penanganan berbagai pelanggaran.
Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung, Erwin, menilai pentingnya layanan hotline tersebut agar warga bisa lebih mudah menyampaikan laporan. Bahkan, ia mengusulkan agar nomor hotline dipasang di setiap RW agar mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik
Warga Resah, Jalan Layang Nurtanio Mangkrak Jadi Biang Macet Kota Bandung
“Harus ada hotline khusus. Kita tempel posko dan nomor pengaduan di tiap RW. Warga bisa melaporkan bangunan liar, warung ilegal, tempat hiburan tak berizin, miras, narkoba, dan sebagainya. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luar biasa,” kata Erwin, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, selama ini banyak warga yang kebingungan ketika ingin melapor. Dengan adanya jalur resmi pengaduan, proses penegakan Perda akan lebih cepat, tepat, dan berbasis partisipasi masyarakat.
“Saluran pelaporan publik ini akan memperkuat peran warga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban kota. Saat saya masih menjadi Ketua RW, saya sendiri pernah menemukan sejumlah rumah yang disalahgunakan untuk prostitusi terselubung,” ucapnya.
Erwin juga menegaskan, pendekatan partisipatif ini merupakan bagian dari paradigma baru dalam penegakan Perda. Penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
“Kalau Satgas bekerja transparan, didukung oleh warga, kita bisa jaga marwah penegakan Perda di Kota Bandung. Hotline pengaduan ini juga jadi strategi untuk memperkuat deteksi dini, memperluas pengawasan, dan meningkatkan respons aparat terhadap laporan warga,” ujarnya. (Kyy/_Usk)