DPRD Minta Pemkot Bandung Panggil Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam

DPRD kota bandung, Pemkot bandung
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya. (Rizky/Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar waktu operasional pada hari besar keagamaan.

Edwin mengatakan, pelaku usaha yang melanggar bisa dijatuhkan sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bandung nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

“Kita menerima laporan dari warga, dan ormas Islam berkenaan dengan tempat hiburan malam yang menyalahi aturan di beberapa lokasi. Ada beberapa yang buka saat hari raya Idul Fitri. Tentu ini melanggar Perda, dan kita sangat sayangkan,” kata Edwin Senjaya, Rabu (17/4/2024).

Dengan adanya laporan tersebut, Edwin mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Pihaknya pun telah sepakat, bahwa pelanggaran tidak boleh dibiarkan.

BACA JUGA: Pasca Libur Lebaran 2024, Pj Wali Kota Bandung Ingatkan OPD Beri Layanan Optimal

“Pak Pj Wali Kota sudah sepakat untuk menindaklanjuti. Harapan kita kepada eksekutif, adalah memanggil mereka para pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar ini untuk mempertanggungjawabkannya,” ucapnya.

Ia pun mengajak para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mentaati peraturan yang berlaku di Kota Bandung.

“Maka kita mengajak kepada semua pelaku usaha tempat hiburan malam untuk menghormati aturan di Kota Bandung. Dengan demikian kita berharap, tempat hiburan yang buka saat Ramadhan maupun Idul Fitri ini tidak kembali terulang,” imbuhnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Indonesia U20 vs Maladewa
Garuda Muda Bertolak ke Laos, Misi Lolos Piala Asia U-20 Dimulai
Benjang
Mahasiswa KKN UHS Kelompok 10 Meriahkan HUT RI Ke-81 di RT 2 Cipanjalu, Aksi Benjang Lingkung Seni Tirta Abadi Sedot Perhatian 150 Warga
WhatsApp Image 2026-08-22 at 14.50
Mahasiswa KKN 204 Kademangan Wakafkan Al-Qur’an untuk Rumah Mengaji Ustadz Aceng Ahmad
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-21.08.18
Ngaliwet 81 Meter, Warga RW 11 Cijawura Kota Bandung Kompak Rayakan HUT RI
Manchester United
Carrick Minta MU Tak Larut dalam Kekalahan, Proyek Jangka Panjang Tetap Berjalan
Berita Lainnya

1

Belajar Bercerita Bersama Ibu Guru

2

Sambut Hari Raya Waisak 2569/2025, Umat Buddha di Lombok Utara Gelar Ritual Pengambilan Tirta Paritta

3

Build X.Borg OP ala ONIC Kairi, Auto Bikin RRQ Kocar-Kacir!

4

Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru

5

Semangat Anak Negeri di Lomba 17 Agustus
Headline
WhatsApp Image 2026-08-23 at 21.20
Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online
WhatsApp Image 2026-08-20 at 14.44
Pemkot Bandung Buka Keran Akses Kredit UMKM bank bjb
WhatsApp Image 2026-08-20 at 19.21
Meterai Ilegal Dibongkar, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
WhatsApp Image 2026-08-19 at 14.55
Diskominfo Kota Bandung Dorong Konten Pemerintah Lebih Informatif