Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025! Cukup Bayar Pokoknya, Yuk Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB
etugas Bapenda yang sedang melayani para pembayar pajak PBB. (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira bagi warga Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus bukti nyata komitmen Pemkot dalam meringankan beban ekonomi warga.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan kebijakan penghapusan denda ini telah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung, dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” kata Andri, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama pascapandemi dan di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Gerebek Penjual Obat dan Miras Ilegal, Erwin: Ini Jaringan Terorganisir, Harus Dihentikan!

Pemkot Bandung Janji Perbaiki Rusun Cingised Fasilitas Dibenahi, Sewa Dipertimbangkan

“Ini adalah bentuk kepedulian sekaligus dorongan agar warga semakin taat membayar pajak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir 31 Desember 2025,” ucapnya.

Pemkot Bandung juga berharap, langkah strategis ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Dengan meningkatnya penerimaan daerah dari sektor PBB, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik.

“Bayarlah pajak tepat waktu. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bapenda juga memastikan berbagai kemudahan pembayaran PBB sudah disediakan, mulai dari layanan daring melalui aplikasi resmi Pemkot hingga loket-loket pembayaran di kecamatan dan kelurahan.

Kebijakan penghapusan denda ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan. Jadi, jangan tunda lagi sebelum kesempatan berharga ini berakhir pada akhir 2025.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian