BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan sistem tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, kebijakan WFH tersebut sesuai dengan surat edaran yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB).
“Kita berlakukan khususnya buat perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung untuk masyarakat, juga untuk ASN kita yang sedang melaksanakan mudik,” kata Bambang Tirtoyuliono, Selasa (16/4/2024).
Kebijakan WFH tersebut, kata Bambang, merupakan salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024.
“Dalam upaya untuk meminimalisir adanya peningkatan kemacetan dalam arus balik ini, dan ada sebuah mekanisme manakala akan melaksanakan WFH sesuai dengan surat edaran tersebut,” ucapnya
Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH tersebut, maksimal 50 persen. Namun, kata dia, Kota Bandung tidak lebih dari 15 persen yang melaksanakan WFH.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Gelar Halalbihalal Demi Tingkatkan Kualitas Keimanan dan Kualitas Kerja
“Yang diperbolehkan maksimal itu 50 persen tetapi menurut data hari ini itu tidak lebih dari 15 persen yang melaksanakan WFH,” ujarnya.
Selain itu, kriteria yang diperbolehkan WFH menurut surat edaran Menpan RB yakni perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Dalam surat edaran Menpan RB itu bahwa perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, lalu yang kedua adalah yang melaksanakan mudik ke kampung halaman,” pungkas Pj Wali Kota Bandung.
(Rizky Iman/Dist)