BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal larang tempat hiburan malam yang beroperasi saat momen perayaan Imlek, pada Rabu, (29/1/2025) mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan, hal tersebut merupakan standar ketetapan dalam rangka menghadapi momen perayaan hari besar keagamaan.
“Tapi kalau yang namanya standar ya, hari besar agama, tempat hiburan ditutup. itu mah standar setiap tahun juga seperti itu ya,” kata Arief Syaifudin, Senin (20/1/2025).
Sedangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, pihaknya bakal menjalankan intruksi terkait surat edaran himbauan penutupan operasional tempat hiburan di momen perayaan imlek.
“Kalau sudah ada pemberitahuan lewat surat edaran itu biasanya kita monitor aja. Sudah turup atau belum, (kalau belum) harus tutup dong, harus tutup,” katanya.
BACA JUGA: Dinner Imlek “All You Can Eat” favehotel Hyper Square
Rasdian juga mengatakan, untuk penegakan Perda dan peraturan yang telah ditetapkan, pihaknya akan menerjunkan personil dari tim pengawasan untuk memonitor aktifitas hiburan malam.
“Berarti nanti tim saya yang dari PPRD harus monitor malamnya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan menghormati kehidmatan momen perayaan imlek yang tengah berlangsung.
“Di mohon bersabar dan menahan diri. Karena tidak berlangsung lama,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)