JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan, sampai saat ini para pimpinan partai politik di Indonesia belum melakukan diskusi khusus untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Belum. Belum ada,” ujar Muhaimin saat menjawab pertanyaan awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada Senin malam (14/7/2025).
Ia mengatakan, bahwa PKB menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam bentuk regulasi yang baru.
“Kami akan serahkan kepada DPR untuk menanggapi keputusan MK itu melalui pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan dinamika zaman dan kebutuhan demokrasi ke depan.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian PKB, menurutnya, adalah perlunya penguatan regulasi untuk menekan praktik jual beli suara dalam pemilu.
“PKB ingin ada ketentuan yang bisa mengurangi praktik transaksional dalam pemilu. Sanksi harus lebih tegas, pengawasan diperkuat, dan mekanisme penyelenggaraan diperbaiki,” ujarnya.
BACA JUGA:
Langkah Runut Pemerintah pada Putusan Pemisahan Pemilu, Diungkap Mendagri
MK Putuskan Pemisahan Pemilu, PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD!
Ia bahkan menyarankan agar partai politik turut dilibatkan secara langsung dalam pengawasan proses pemilu, termasuk mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau perlu, parpol juga menjadi pengawas KPU dan mengawasi langsung pelaksanaannya,” tambah Cak Imin.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak boleh lagi dilaksanakan serentak. Pemisahan waktu antara keduanya ditetapkan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.
(Saepul)