BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait skema pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Skema Pinjaman ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2025.
Berdasarkan skema pinjaman yang tertuang dalam aturan tersebut, setiap Kopdes Merah Putih dapat mengakses pinjaman dari bank hingga Rp3 miliar.
“Plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf a aturan tersebut.
Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan rata-rata Dana Desa/DAU/DBH selama 3 tahun terakhir. Adapun pinjaman akan dikenakan bunga tetap sebesar 6% per tahun dengan masa tenggang 6–8 bulan, dan tenor maksimal 6 tahun (72 bulan).
Selain itu, sebanyak Rp500 juta dari total plafon Rp 3 miliar dapat digunakan untuk bealnja operasional.
Pinjaman tersebut dapat diajukan oleh Ketua Koperasi dengan persetujuan dari Kepala Desa untuk Koperasi Desa, dan persetujuan Bupati/Wali Kota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga:
Dana Desa Bisa Jadi Jaminan? Menteri Yandri Buka-bukaan Soal Skema Baru Kopdes!
Kopdes Merah Putih yang menerima Pinjaman harus memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya memiliki nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama koperasi serta nomor induk berusaha.
Selain itu, Koperasi juga harus memiliki proposal bisnis yang memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.
“Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.
Setelah mendapatkan pinjaman dari pihak bank, Koperasi wajib membayar angsuran pengembalian Pinjaman kepada Bank sesuai dengan besaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman yang telah disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.
Adapun jika Koperasi gagal membayar, maka kekurangan cicilan dapat ditutupi sementara oleh Dana Desa atau DAU, dan tercatat sebagai piutang pemerintah daerah kepada koperasi.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia pada tanggal 21 Juli 2025. Peresmian ini menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi rakyat berbasis gotong royong.
Prabowo menegaskan bahwa koperasi adalah lambang kekuatan kolektif rakyat. Program ini ditujukan untuk mendorong kemandirian desa di sektor pangan, pertanian, UMKM, kesehatan, logistik, dan keuangan inklusif. Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menandai dimulainya era baru pembangunan ekonomi Indonesia.
(Raidi/Budis)