Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Penulis: Budi

Tapera
(Instagram/@jokowi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah membuat ketentuan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3% tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga untuk seluruh pekerja dari berbagai sektor.

Menanggapi berbagai reaksi dari masyarakat terkait potongan gaji ini, Presiden Joko Widodo menyatakan, wajar jika masyarakat memperhitungkan dampaknya terhadap kemampuan finansial mereka.

Jokowi membandingkan situasi ini dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang juga sempat menjadi kontroversi tetapi kemudian diakui manfaatnya.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo di Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2024).

Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pembagiannya adalah 0.5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2.5% oleh pekerja.

Untuk ASN, ketentuan besaran iuran diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB. Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

BACA JUGA: Ini Daftar Pekerja yang Wajib Ikut Tapera, dari ASN hingga Swasta

Tapera bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan dan renovasi rumah bagi peserta, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peserta MBR bisa memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah pasar.

Dana Tapera dikelola oleh BP Tapera dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dana ini akan dikembalikan kepada peserta saat masa kepesertaan berakhir, berupa simpanan pokok berikut hasil pemupukannya.

Kebijakan baru mengenai Tapera ini bertujuan untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat, namun juga memerlukan penyesuaian dari semua pihak terkait potongan gaji yang akan diberlakukan. Pemerintah berharap manfaat Tapera akan dirasakan secara luas seperti halnya manfaat dari kebijakan BPJS yang kini diakui pentingnya oleh masyarakat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.