BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berencana menghapus syarat umur maksimal dalam perekrutan tenaga kerja karena dianggap menghambat penyerapan tenaga kerja dan melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan Pemeintah berencana menghapuskan syarat umur maksimal sebagai syarat perekrutan tenaga kerja.
Ia menilai syarat umur tersebut sebagai sebuah kejahatan.
Menurutnya, hal tersebut menghambat penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Walau demikian, Immanuel mengaku baru akan mencari tahu pertimbangan munculnya syarat tersebut dalam proses perekrutan tenaga kerja.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja
Sekolah Gratis Jakarta Tak Pakai Sistem Zonasi dan Batas Umur!
Setelah itu, Immanuel akan mencari bentuk aturan yang tepat untuk menghapuskan syarat umur tersebut.
“Syarat umur dalam proses perekrutan tenaga kerja itu kejahatan. Alhasil, angkatan kerja berumur 40-45 tahun kehilangan harapan mencari kerja karena syarat tersebut,” kata Immanuel di Jakarta Pusat seperti dikutip Teropongmedia, Rabu (2/4/2025).
Immanuel berargumen Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan. Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan batas umur tenaga kerja adalah 18 tahun.
Maka dari itu, Immanuel memberikan sinyal bahwa syarat umur menabrak dua beleid tersebut.
“Kami akan cari tahu kenapa syarat umur ada dalam beberapa proses perekrutan tenaga kerja,” katanya.
(Usk)