BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan melakukan Revisi terhadap Undang Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunnya merubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perubahan status tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengingat sebagian besar tugas Kementerian BUMN sudah dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dasco menjelaskan urgensi revisi UU BUMN ini karena fungsi Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara.
Menurutnya, fungsi utama kementerian saat ini hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan pemberi persetujuan Rencana Perusahaan dan Program (RPP).
“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara,” ujar Dasco, Rabu (24/9/2025), dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan status dari Kementerian menjadi Badan. Hal ini sekaligus menepis kabar meleburnya Kementerian BUMN ke dalam Danantara yang sempat beredar beberapa waktu lalu.
Dasco menjelaskan Kementerian BUMN akan tetap ada namun menjadi badan tersendiri. “Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujarnya.
Dasco menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN ini diupayakan dapat selesai sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026, yang mana DPR akan memasuki masa reses DPR mulai tanggal 2 Oktober 2025.
Saat ini, revisi UU BUMN tengah dibahas oleh Komisi VI DPR. Revisi UU BUMN masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2025.
Selain membahas status Kementerian BUMN, Revisi BUMN juga akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” jelas Dasco.
MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan tersebut, namun memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan. Menurut MK, waktu dua tahun cukup bagi pemerintah untuk menata ulang struktur jabatan di BUMN.
(Raidi/_Usk)