Pemerintah Resmi Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai Hotel – Restoran Hingga Rp600 Ribu per Bulan

Pajak Pegawai
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (dok Kemenko Perekonomian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menanggung pajak pegawai sektor hotel hingga restoran sebesar Rp600 ribu tiap bulan.

Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperluas ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.

Airlangga mengatakan, insentif pajak ini diberikan untuk meningkatkan daya beli karyawan yang bekerja di sektor tersebut. Ia menjelaskan, besaran pajak yang ditanggung pemerintah mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulannya, dan akan diberikan hingga akhir tahun 2025.

“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400 ribu-Rp600 ribu per bulan,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025) melansir CNN.

Baca Juga:

Penunggak Keringat Dingin! Kendaraan Nunggak Pajak Ditempel ‘Sticker Khusus’

Purbaya Bocorkan Bakal Ada Paket Stimulus Ekonomi Baru, Diumumkan 17 Oktober 2025

Pemberian Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata ini merupakan bagian dari paket ekonomi dalam Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025.

Sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

Dengan begitu, mulai Oktober 2025, pegawai pada sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan secara penuh tanpa dipotong PPh 21, karena pajak penghasilan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Nantinya, pajak PPh 21 DTP diberikan melalui pemberi kerja, yang wajib membayarkan pajak tersebut secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji. Karyawan yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP ini yaitu mereka dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun