JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah pemerintah daerah kini tengah gencar melakukan penertiban pada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) salah satu langkah dengan memasangkan pstiker khusus pada kendaraan yang menunggak pajak.
Pemerintah wilayah itu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang terparkir di area perkantoran pemerintahan.
Aapabila didapati kendaraan dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa atau belum menggunakan pelat kode wilayah Sulbar (DC), petugas akan menempelkan stiker penanda sebagai bentuk teguran kepada pemiliknya.
“Kami mendatangi setiap kendaraan yang terparkir, dan jika kedapatan belum memperpanjang pajak atau belum menggunakan pelat DC, langsung kami beri penanda khusus berupa stiker,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan dalam laman Pemerintah Provinsi Sulbar, Senin (27/10/2025).
BACA JUGA:
Viral! Tukang Rongsokan Pusing Sama Tagihan Pajak Mobil: Kalo Pejabat Dikasih Surat Wajar
Kendaraan Listrik Meningkat Bikin Pemasukan Pajak Seret: Sekda Jabar Pusing
Sementara itu, di Provinsi Banten, langkah serupa juga dilakukan oleh Samsat Kota Serang. Petugas melaksanakan operasi pemeriksaan dan penempelan stiker kepada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.
Penertiban serupa turut dilakukan di area parkir RSUD Banten, di mana petugas memeriksa setiap pelat nomor untuk memastikan masa berlaku pajaknya.
Beberapa kendaraan, termasuk kendaraan dinas, ditemukan belum memperpanjang pajak dan langsung ditempeli stiker peringatan.
(Saepul)











