Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Hingga Akhir 2024

IUP Tambang Ormas
Aktivitas pertambangan (dok. pixabay/Silberkugel66)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Biro Komunikasi . Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga 31 Desember 2024.

Agus menjelaskan, kebijakan ini diputuskan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

Agus menjelaskan, tambahan waktu ekspor tersebut ditunjukan kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commisioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas permurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan,hingga 31 Desember 2024 mendatang,” kata Agus dikutip, Selasa(4/5/2024).

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” kata dia

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputai konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Sementara itu, perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

BACA JUGA: Muhammadiyah Belum Terima Jatah Pengelolaan Tambang, Tak Penuhi Syarat?

Menurut dia, paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Pengaturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” ungkapnya.

Sebagai Informasi, di antara perusahaan yang mendapat relaksasi ini adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dan anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMT),Keduanya sama-sama mengekspor komoditas konsentrat tembaga.

(Agus/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dugaan korupsi PLN
Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PT PLN
Bekasi kembali banjir
Sejumlah Wilayah di Bekasi Kembali Terendam Banjir, Efek Hujan Deras
Kisah Syekh Abdul Qadir Jailani
Karomah Syekh Abdul Qadir Jailani: Kebiasaan Puasa Sejak Bayi
Blusukan di Bekasi, Prabowo Pantau Kondisi Warga Terdampak Banjir
Blusukan di Bekasi, Prabowo Pantau Kondisi Warga Terdampak Banjir
WANITA DITUSUK TANAH ABANG
Wanita Ditusuk Pria Misterius di Tanah Abang Terekam, Netizen: Tanah Abang Lagi!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa Meresahkan Warga Maros

4

Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 9 Maret 2025, Potensi Hujan DIsertai Petir Terjadi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Rayo Vallecano Selain Yalla Shoot
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti Herman
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti, Herman Instruksikan Pasang Kawat Bronjong
Pemdaprov Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandung Selatan
Pemdaprov Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandung Selatan
Mentan Perintahkan Tiga Perusahaan Minyakita Disegel
Kurangi Takaran, Mentan Perintahkan Tiga Perusahaan Minyakita Disegel

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.