Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Hingga Akhir 2024

IUP Tambang Ormas
Aktivitas pertambangan (dok. pixabay/Silberkugel66)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Biro Komunikasi . Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga 31 Desember 2024.

Agus menjelaskan, kebijakan ini diputuskan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

Agus menjelaskan, tambahan waktu ekspor tersebut ditunjukan kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commisioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas permurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan,hingga 31 Desember 2024 mendatang,” kata Agus dikutip, Selasa(4/5/2024).

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” kata dia

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputai konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Sementara itu, perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

BACA JUGA: Muhammadiyah Belum Terima Jatah Pengelolaan Tambang, Tak Penuhi Syarat?

Menurut dia, paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Pengaturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” ungkapnya.

Sebagai Informasi, di antara perusahaan yang mendapat relaksasi ini adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dan anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMT),Keduanya sama-sama mengekspor komoditas konsentrat tembaga.

(Agus/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
oknum polisi subang
Viral Oknum Polisi Hina Seniman Sebut 'Murahan' di Subang, Mempertaruhkan Karir!
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.