BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sebuah instrumen pendanaan untuk konservasi laut guna membiayai upaya mencapai target kawasan konservasi laut. Inovasi pendanaan tersebut, yakni Coral Reef Bond atau obligasi terumbu karang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. Ia mengatakan bahwa Coral Reef Bond merupakan instrumen pendanaan konservasi laut pertama di dunia yang berbasis hasil.
“Coral Reef Bond merupakan instrumen pendanaan outcome based pertama di dunia untuk konservasi dengan menggunakan sumber pendanaan bukan dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan hutang (non-debt), serta principal protection oleh Bank Dunia,” ungkap Menteri Trenggono dalam siaran pers KKP di Jakarta, Sabtu (14/6).
Obligasi terumbu karang ini pertama kali diperkenalkan oleh Indonesia dalam Konferensi Kelautan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Ocean Conference) ketiga yang diselenggarakan di Nice, Prancis pada 9-13 Juni 2025.
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Coral Reef Bond, merupakan bagian dari upaya pemerintah Indoneisa untuk mencapai target 30 persen untuk kawasan konservasi laut per 2045.
Baca Juga:
Festival Hari Nelayan Palabuhanratu: Tradisi, Seni, dan Konservasi Laut
Belum Termanfaatkan, Indonesia Lirik Pengembangan Energi Gelombang Laut
Instrumen pendanaan ini sebagai upaya untuk menalangi kekurangan dana untuk kawasan konservasi laut sekitar US$ 100-200 juta atau setara Rp 3,2 triliun (kurs Rp 16.300) per tahun.
Coral Reef Bond ini digunakan untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang diukur menggunakan standar global, yaitu IUCN Green List dengan indikator peningkatan biomassa ikan.
“Indonesia akan mengelola dana dari foregone coupon guna memastikan hasil konservasi yang terukur dan berkelanjutan di lokasi tersebut,” ujar Trenggono.
Menteri Trenggono menjelaskan ada tiga kawasan konservasi yang akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pendanaan tersebut, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah Raja Ampat, dan Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Alor.
Sementara pelaksanaan Coral Reef Bond ini akan melibatkan kerja sama lintas lembaga, antara lain KKP, Bappenas, Kementerian Keuangan, BRIN, Bank Dunia, GEF, BNP Paribas, dan IUCN.
Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan multi-stakeholder untuk mencapai tujuan konservasi yang ambisius.
“Upaya menjaga terumbu karang tidak dapat dibebankan pada satu negara saja. Saya mengundang sektor swasta, filantropi, dan masyarakat untuk berinvestasi demi menjaga keberlanjutan ekosistem terumbu karang,” ujarnya.
(Raidi/Aak)