Pemerintah Kabupaten Bandung Masih Kekurangan 8.000 PNS

pns bandung
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID : Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini masih kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8.000 untuk melayani masyarakat.

Hal itu dikatakan Bupati Kabupaten Bandung dadang Supriatna dalam keterangan tertulis di Bandung,Rabu (5/4/2023).

Menurut Dadang, pihaknya mengajukan usulan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

“Pemkab Bandung masih kekurangan sekitar 8.000 pegawai (ASN), sehingga berpengaruh terhadap kuantitas layanan kepada masyarakat,” kata Dadang.

Dadang juga  mengungkapkan bahwa jumlah pegawai Pemkab Bandung saat ini terdiri atas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 14.997 orang, tenaga honorer 10.998 orang.

“Dengan jumlah pegawai 26.000 orang, tentunya tidak sepadan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang saat ini tercatat sebanyak 3,7 juta jiwa,” ucapnya.

Dengan adanya aturan Menpan-RB terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, pihaknya juga telah berupaya melakukan konsultasi, meminta arahan dan kejelasan kepada Kementerian PAN-RB terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar tidak salah dalam mengambil kebijakan.

Usulan penambahan pegawai tersebut, juga merupakan upaya untuk menutupi kebutuhan pada lima RSUD di Kabupaten Bandung, dimana pada tahun 2023, dua diantaranya pembangunannya telah selesai.

“Saya sangat serius ingin berjuang. Saya tidak mau main-main dalam hal ini, karena Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi, saya juga tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Dadang Supriatna.

BACA JUGA: Jokowi Tiba di Bandung untuk Resmikan 4 Proyek Infrastruktur

Rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Pemerintah disebut tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN, karena akan membebani APBN.

Kemenpan-RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City