Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023, Kecuali 5 Perusahaan

Ekspor Mineral Mentah
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa penghentian ekspor mineral mentah akan diberlakukan di Indonesia, kecuali untuk lima perusahaan tertentu, mulai tanggal 10 Juni 2023.

“(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dimana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan Pasal 170 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah kebijakan tersebut diberlakukan pada tanggal 10 Juni 2020, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus menghentikan ekspor mineral mentah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR pada tanggal 24 Mei 2023, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha yang telah mencapai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritics Ore untuk besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.

“Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan,” ujar Arifin.

Arifin Tasrif juga menyebut bahwa Kementerian ESDM memiliki data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya, termasuk persentase investasi yang telah dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

BACA JUGA: Ekspor Bahan Mentah Bijih Bauksit Dihentikan Mulai Juni 2023, Indonesia Siap-siap Raup Cuan Berlipat

Keputusan tersebut juga memberikan penambahan waktu ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sementara badan usaha yang terlambat dalam pembangunan fasilitas akan dikenakan sanksi.

Denda administratif yang diberlakukan termasuk penempatan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan periode tertentu dalam rekening bersama (escrow account). Jika target pembangunan tidak tercapai hingga 10 Juni 2024, jaminan kesungguhan akan disetorkan kepada kas negara.

Pemerintah juga memberlakukan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan pembangunan, dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Denda tersebut harus disetorkan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak Keputusan Menteri ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023). Badan usaha yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan juga akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.