Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023, Kecuali 5 Perusahaan

Ekspor Mineral Mentah
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa penghentian ekspor mineral mentah akan diberlakukan di Indonesia, kecuali untuk lima perusahaan tertentu, mulai tanggal 10 Juni 2023.

“(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dimana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan Pasal 170 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah kebijakan tersebut diberlakukan pada tanggal 10 Juni 2020, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus menghentikan ekspor mineral mentah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR pada tanggal 24 Mei 2023, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha yang telah mencapai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritics Ore untuk besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.

“Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan,” ujar Arifin.

Arifin Tasrif juga menyebut bahwa Kementerian ESDM memiliki data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya, termasuk persentase investasi yang telah dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

BACA JUGA: Ekspor Bahan Mentah Bijih Bauksit Dihentikan Mulai Juni 2023, Indonesia Siap-siap Raup Cuan Berlipat

Keputusan tersebut juga memberikan penambahan waktu ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sementara badan usaha yang terlambat dalam pembangunan fasilitas akan dikenakan sanksi.

Denda administratif yang diberlakukan termasuk penempatan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan periode tertentu dalam rekening bersama (escrow account). Jika target pembangunan tidak tercapai hingga 10 Juni 2024, jaminan kesungguhan akan disetorkan kepada kas negara.

Pemerintah juga memberlakukan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan pembangunan, dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Denda tersebut harus disetorkan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak Keputusan Menteri ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023). Badan usaha yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan juga akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.