BANDUNG,TM.ID: Dalam upaya mendukung mobilitas masyarakat menjelang libur akhir tahun, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) memutuskan menerapkan tarif promo LRT Jabodebek. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 266 Tahun 2023.
Melansir berbagai sumber, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, menyatakan bahwa langkah ini untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan LRT Jabodebek sebagai alternatif transportasi selama masa libur. Risal menekankan bahwa dengan mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi, LRT Jabodebek dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan di jalan.
Pemberlakuan Tarif Promo
Pemberlakuan tarif promo LRT Jabodebek mulai Jum’at, 1 Desember 2023. Selain itu, DJKA juga akan menambah jumlah rangkaian kereta LRT Jabodebek yang beroperasi, dari sebelumnya 12 rangkaian menjadi 16 rangkaian. Penambahan ini terjadwal mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Penambahan rangkaian bertujuan untuk mempersingkat waktu tunggu (headway) menjadi 7-15 menit, sebagai antisipasi lonjakan penumpang selama musim libur. Langkah ini sebagai respons terhadap kebutuhan mobilitas yang meningkat selama masa libur akhir tahun.
BACA JUGA: Kereta Cepat Whoosh Berikan Promo Hingga Akhir Tahun 2023, Serbuuuu!
Skema Tarif Promo
Dengan diberlakukannya tarif promo baru, masyarakat dapat menikmati LRT Jabodebek dengan skema tarif sebagai berikut:
Jam Sibuk (Senin-Jumat)
- Pukul 06.00 WIB – 08.59 WIB dan 16.00 WIB – 18.59 WIB
- Tarif Rp3.000 untuk 1 KM pertama
- Tarif Rp700 untuk setiap kilometer selanjutnya
- Tarif maksimal selama promo libur Natal dan Tahun Baru 2024: Rp20.000
Jam Non-Sibuk (Senin-Jumat)
- Pukul 09.00 WIB – 15.59 WIB dan 19.00 WIB – akhir operasi
- Tarif Rp3.000 untuk 1 KM pertama
- Tarif Rp700 untuk setiap kilometer selanjutnya
- Tarif maksimal selama promo libur Natal dan Tahun Baru 2024: Rp10.000
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
- Tarif Rp3.000 untuk 1 KM pertama
- Tarif Rp700 untuk setiap kilometer selanjutnya
- Tarif maksimal: Rp10.000
(Kaje/Usk)