BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) akan kembali mengeluarkan program Bantuan Pangan untuk masyarakat selama empat bulan hingga akhir 2025. Bantuan ini akan mulai disalurkan pada bulan ini.
“Kami memutuskan (meluncurkan bantuan pangan) karena memasuki Oktober-November mulai turun produksi pangan kita dibandingkan kebutuhan,” kata Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/9).
Zulhas menambahkan, keputusan pelaksanaan program ini mengikuti arahan Presiden Prabowo. Bantuan ini nantinya akan berada satu paket bersama paket Stimulus Ekonomi yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian.
“Dari Kemenko Pangan akan memberikan bantuan pangan untuk 18,2 juta penerima,” ujarnya.
Bantuan pangan yang akan diberikan nantinya berupa beras dengan berat 10 kilogram (kg). Zulhas menyebut ada dua kemungkinan skema pemberian bantuan pangan hingga akhir tahun. Pertama, diberikan sebanyak 10 kg di setiap bulannya. Kedua, diberikan 20 kg sebanyak dua kali hingga akhir tahun.
Baca Juga:
Tegas! Bulog Tak Akan Beri Bantuan Pangan Beras Bagi Pemain Judol
Bansos Beras Dilanjut Hingga Akhir Tahun, Pemerintah Siapkan Rp13,9 T
Seperti diketahui, Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif untuk masyarakat dalam rangka menyambut momentum Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Ini dilakukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Kebijakan mendorong mobilitas masyarakat dan pariwisata akan terus dilanjutkan, termasuk pada periode Natal dan Nataru nanti,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (5/8).
Insentif yang akan diberikan tidak berbeda jauh dengan stimulus yang digulirkan pada kuartal II 2025. Namun pada masa Nataru nanti, akan ada program nasional yang dikemas dalam bentuk paket wisata bundling agar lebih menarik minat masyarakat untuk berlibur.
Beberapa Insentif yang Dipertimbangkan, antara Lain:
-
Diskon transportasi darat seperti kereta api,
-
Potongan harga untuk kapal laut dan penyeberangan,
-
Diskon tiket pesawat melalui perpanjangan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
(usamah kustiawan)