BANDUNG,TM.ID: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mencatatakan capaian pemadanan NIK dengan NPWP sebesar 79,15 persen per 29 Februari 2024.
Secara jumlah, NIK yang telah terpadankan dengan NPWP mencapai 155 ribu.
“Sampai 29 Februari 2024, pemadanan NIK-NPWP sudah mencapai 155.759 atau 79,15 persen dari total yang harus dipadankan sebanyak dari total 196.786,” kata Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini selepas Tax Gathering 2024 di Bandung, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA: KPP Bandung Cibeunying Catatkan Realisasi Pajak 102,11 Persen
Kendati masih tersisa 40 ribuan NIK yang belum dipadankan dengan NPWP, Hasti akan melakukan pengecekkan ulang.
“Harus cek dan ricek lagi karena siapa tahu NIK-nya sudah ga valid lagi, misalnya lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia,” ujar Hasti.
Hasti mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024. Pasalnya, pemadanan NIK dengan NPWP akan segera diimplementasikan pada Core Tax Administration System (CTAS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Adapun Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa implementasi CTAS ini akan mempermudah wajib pajak.
“Misalnya untuk lapor SPT, memantau berapa sih pajak yang sudah dilbayarkan, atau mengetahui tunggakan pajak yang belum diselesaikan,” kata Hasti.
Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru ini, jelas Hasti, baik wajib pajak maupun DJP akan bisa saling memantau pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing.
“Ibarat cermin tembus pandang, WP bisa memantau pekerjaan orang pajak, orang pajaknya bisa mengawasi WP. Jadi lebih fair, transparan, semakin singkat birokrasinya, dan bisa diakses kapan saja,” kata Hasti.
BACA JUGA: Sri Mulyani Ungkap Upaya Pemerintah Kembangkan Ekonomi Hijau dan Biru
Untuk itulah pihaknya terus menerus mensosialisasikan CTAS dan pemadanan NIK-NPWP, baik melalui fungsional penyuluh pajak dan juga seluruh pegawai yang ada di KPP Pratama Bandung Cibeunying.
“Semua pihak harus belajar menggunakan CTAS, baik pegawai pajaknya, maupun wajib pajaknya. Semua harus terbiasa menggunakan mekanisme yang baru,” pungkasnya.
**