JAKARTA, TM.ID: Polda Metro Jaya mengungkap kasus KDRT viral di Depok yang dilakukan Bani Bayumin kepada istrinya Balqis telah dilakukan berulang kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bani sempat kasus KDRT dilaporkan pada 2016 silam. Saat itu, kata dia, proses hukum telah selesai dengan restorative justice.
Sebagai informasi, Restorative justice adalah penyelesaian kasus di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengkedepankan mediasi antar pelaku dan korban.
BACA JUGA: Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Netizen Geram!
Dengan begitu, kata Hengky, pelaku berpotensi dijerat dengan masa hukuman lebih lama, bagi pelaku yang tak jera melakukan tindak KDRT berulang kali.
“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya.
Suami Istri Saling Lapor KDRT
Pasangan suami istri ini saling melapor kepada pihak berwajib terkait KDRT. Hasil dari penyelidikan Polda Metro Jaya, keduanya ditetapkan sebagi tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, kasus ini didasari oleh ketersinggungan suami yang menanyakan perihal keuangan kepada istri. Masalah ini berujung cekcok dalam rumah tangga keduanya.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Kini, kasus ini telah diserahkan kepada Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus KDRT Venna Melinda, 2 Pengacara Kondang Siap Adu Bukti
(Saepul/Dist)