Pelaku KDRT Viral di Depok Tak Tobat Bisa Dipenjara Lebih Lama!

Penulis: Saepul

foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Polda Metro Jaya mengungkap kasus KDRT viral di Depok yang dilakukan Bani Bayumin kepada istrinya Balqis telah dilakukan berulang kali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bani sempat kasus KDRT dilaporkan pada 2016 silam. Saat itu, kata dia, proses hukum telah selesai dengan restorative justice.

Sebagai informasi, Restorative justice adalah penyelesaian kasus di luar jalur hukum atau peradilan  dengan mengkedepankan mediasi antar pelaku dan korban.

BACA JUGA: Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Netizen Geram!

Dengan begitu, kata Hengky, pelaku berpotensi dijerat dengan masa hukuman lebih lama, bagi pelaku yang tak jera melakukan tindak KDRT berulang kali.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya.

Suami Istri Saling Lapor KDRT

Pasangan suami istri ini saling melapor kepada pihak berwajib terkait KDRT. Hasil dari penyelidikan Polda Metro Jaya, keduanya ditetapkan sebagi tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, kasus ini didasari oleh ketersinggungan suami yang menanyakan perihal keuangan kepada istri. Masalah ini berujung cekcok dalam rumah tangga keduanya.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Kini, kasus ini telah diserahkan kepada Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus KDRT Venna Melinda, 2 Pengacara Kondang Siap Adu Bukti

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Jeka Saragih
Jeka Saragih Tampil di UFC 316, Siap Hadapi Petarung Korea Selatan
Isack Hadjar
Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1
cori-gauff-abanderada-juegos-olimpicos-paris-2024
Bungkam Lois Boisson di Semifinal French Open 2025, Ini Kata Cori Gauff
Fajar/Rian Olimpiade Paris 2024
Fajar/Rian Tantang Huang/Liu di Perempat Final Indonesia Open 2025
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Headline
Italia
Norwegia Bungkam Italia 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ribuan Warga Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi ke Lahan Kosong
Ribuan Warga Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi ke Lahan Kosong
Ustaz Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni Wafat di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Kuasai FP2 MotoGP Aragon, Fabio Quartararo Terpuruk

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.