JAKARTA,TM.ID: Perkembangan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang ditentukan pekan ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan kalau pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu kepada media, Selasa (8/8/2023).
Adanya gelar perkara itu untuk menentukan apakah dalam kasus ini pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut, terindikasi pelanggaran pidana atau tidak.
Kasus tersebut, kata Whisnu, semenatara masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.“Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan empat dugaan pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA: Polri Pastikan Buronan KPK Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji diduga terlibat dalam empat tanda dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7) lalu.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, hal itu diumumkan setelah koordinasi antara penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” lanjutnya.
(Saepul/Masnur)