Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE? Ini Klarifikasi dari Polisi

Penulis: Saepul

pejalan kaki etle
(Suzuki)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, sistem tilang elektronik (ETLE) tidak dapat menindak pejalan kaki. Hal itu, dalam merespon narasi  ETLE dapat menilang pejalan kaki, yang menjadi viral di media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, tilang elektronik tersebut hanya dapat merekam pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-‘capture’ pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” ujar Komarudin melansir Antara, Selasa (27/05/2025).

Komarudin juga mengungkapkan, terkait hak dan kewajiban pejalan kaki diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak pejalan kaki atas fasilitas jalan dan kewajiban mereka dalam menggunakan fasilitas tersebut dengan aman.

BACA JUGA:

Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Waspada, Begini Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa jika pejalan kaki melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275 Undang-Undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang merusak fasilitas lalu lintas, termasuk fasilitas pejalan kaki.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pejalan kaki kini dapat ditindak melalui ETLE.

Informasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, dengan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa ETLE hanya berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari informasi yang tidak jelas sumbernya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengobatan Gerd
Redakan Gerd dengan 6 Daun Herbal Ini, Aman dan Mudah Didapat
MoU Indonesia China
Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Li Qiang, Sepakati 12 MoU
Modus Judol
OJK Temukan Modus Baru Judol, Jadi Situs Dongeng Anak
Bantuan Ekonomi
6 Paket Bantuan Ekonomi Cair Mulai 5 Juni, Cek Daftar Lengkap dan Syaratnya!
Robot Anjing
ITS Luncurkan Robot Anjing Cerdas untuk Industri dan Tanggap Bencana
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Daftar Akun Bantuan Subsidi BSU 2025

3

PERSIB Juara Liga 1 2024/2025, Beckham Putra – Mahasiswa UNJANI – Tampil Gemilang di Laga Final

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BSU 2025: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Rp 150 Ribu Per Bulan
Headline
Sidang Isbat Idul Adha 2025 - Kemenag RI
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
pdip budi arie
Dituding Aliran Dana Judol, PDIP Laporkan Budi Arie
Dudy Prayudi
DLH Bandung Sigap Bersihkan 57,6 Ton Sampah Usai Perayaan Kemenangan Persib
Fabio-Quartararo-7
Fabio Quartararo Gagal Finis di MotoGP Inggris Gegara Masalah Sepele

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.