JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, sistem tilang elektronik (ETLE) tidak dapat menindak pejalan kaki. Hal itu, dalam merespon narasi ETLE dapat menilang pejalan kaki, yang menjadi viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, tilang elektronik tersebut hanya dapat merekam pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-‘capture’ pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” ujar Komarudin melansir Antara, Selasa (27/05/2025).
Komarudin juga mengungkapkan, terkait hak dan kewajiban pejalan kaki diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak pejalan kaki atas fasilitas jalan dan kewajiban mereka dalam menggunakan fasilitas tersebut dengan aman.
BACA JUGA:
Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa jika pejalan kaki melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275 Undang-Undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang merusak fasilitas lalu lintas, termasuk fasilitas pejalan kaki.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pejalan kaki kini dapat ditindak melalui ETLE.
Informasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, dengan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa ETLE hanya berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari informasi yang tidak jelas sumbernya.
(Saepul)