BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meringkus Pegi Setiawan alias Perong salah satu buron kasus pembunuhan Vina Eky. Pegi berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).
“Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Surawan menyebut, Pegi tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini, Pegi telah digelandang ke Polda Jawa Barat.
“Tidak ada (perlawanan dari Pegi saat ditangkap),”
Pegi merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap Vina dan Eky yang buron selama 8 tahun sejak 2016.
Surawan mengatakan, dua pelaku lain yaitu Andi dan Dani masih buron. Namun, keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.
Seperti diketahui, Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.
Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, dan Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.
BACA JUGA: Rumah Pegi Pembunuh Vina Cirebon Digeledah Polisi
Pemindahan sementara penahanan tujuh terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 2016 lalu itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.
“Iya, (7 terpidana dipindahkan sementara) di beberapa lapas sesuai dengan ini, ada pemeriksaan lagi. Itu bukan kami yang tentukan,” Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (22/5/2024).
Robianto menyatakan, saat ini, para terpidana kasus Vina dan Eky berada di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. “Selama ini (tujuh terpidana ditahan) di Cirebon. Sekarang di Bandung, biar lebih dekat,” ujar Robianto.
(Dist)