PDIP Pasang Badan, Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto! Praperadilan?

langkah hukum hasto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPP PDI Perjuangan tidak tinggal diam menyikapi Sekretaris Jenderal (Sekjen)-nya,Hasto Kristiyanto dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap. PDIP siapkan langkah hukum untuk Hasto.

Namun partai banteng moncong putih ini belum menentukan langkah hukum macam apa yang akan dilakukan, termasuk pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).

Ronny menegaskan pihaknya sedangkan mempersiapkan strategi yang tepat untuk membela Hasto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

BACA JUGA: Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum, Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
aktivis GMNI Sukabumi tewas
Aktivis GMNI Tewas Diduga Akibat Penganiayaan, 2 Korban Lainnya Masih Dirawat
Obrob-obrog sahur
Obrog-obrog, Tradisi Unik di Jawa Barat untuk Membangunkan Sahur
El Putra Sarira
El Putra Sarira Jadi Rangga di Film Musikal Rangga & Cinta, Orang Tua Sempat Curiga!
Bu Guru Salsa
Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
harga bbm shell
Lagi Banyak Digandrungi Konsumen, Harga BBM Shell Malah Naik!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

4

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

5

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Berikan Diskon Tiket Pesawat dan Tol di Lebaran 2025
Headline
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.