PDIP Geram Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano

Penulis: Anisa

asn jakarta boleh poligami
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka geram melihat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai poligami diteken menjelang pelantikan Pramono-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dalam unggahan di X, Rieke mengungkapkan kekesalannya usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub yang mengatur soal poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rieke menilai aturan itu tak penting untuk diterbitkan pada saat ini.

“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulis Rieke di X, Sabtu (18/1/2025).

Rieke mengatakan aturan ini sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat berjibaku mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.

“Eh kok gitu ya, Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami?” ucap Rieke dalam video yang diunggah.

Ia lantas mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono-Rano Karno, merevisi bahkan mencabut aturan tersebut begitu dilantik.

“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” ujar Rieke.

Sebelumnya, publik gaduh usai Teguh menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam aturan itu, ASN pria disebut boleh berpoligami, dengan syarat wajib mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Alasan mendasar yang membolehkan ASN berpoligami antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

BACA JUGA: Pemprov Jakarta Didesak Beri Penjelasan Komprehensif Soal ASN Boleh Poligami

Usai gaduh, Teguh pun menjelaskan bahwa aturan tersebut tak bisa dibaca sepotong saja. Ia menyarankan publik untuk membaca sepenuhnya isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 agar tak salah persepsi.

Teguh bersikeras aturan itu justru diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Aturan itu menurutnya bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian. Dia berujar aturan ini juga mencegah risiko ASN tak melaporkan perizinan perkawinan dan perceraian.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Nazriel Alvaro Disiapkan Untuk Promosi ke Skuat Senior Persib
Nazriel Alvaro Disiapkan Untuk Promosi ke Skuat Senior Persib
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

3

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.