PDIP Geram Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano

asn jakarta boleh poligami
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka geram melihat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai poligami diteken menjelang pelantikan Pramono-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dalam unggahan di X, Rieke mengungkapkan kekesalannya usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub yang mengatur soal poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rieke menilai aturan itu tak penting untuk diterbitkan pada saat ini.

“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulis Rieke di X, Sabtu (18/1/2025).

Rieke mengatakan aturan ini sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat berjibaku mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.

“Eh kok gitu ya, Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami?” ucap Rieke dalam video yang diunggah.

Ia lantas mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono-Rano Karno, merevisi bahkan mencabut aturan tersebut begitu dilantik.

“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” ujar Rieke.

Sebelumnya, publik gaduh usai Teguh menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam aturan itu, ASN pria disebut boleh berpoligami, dengan syarat wajib mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Alasan mendasar yang membolehkan ASN berpoligami antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

BACA JUGA: Pemprov Jakarta Didesak Beri Penjelasan Komprehensif Soal ASN Boleh Poligami

Usai gaduh, Teguh pun menjelaskan bahwa aturan tersebut tak bisa dibaca sepotong saja. Ia menyarankan publik untuk membaca sepenuhnya isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 agar tak salah persepsi.

Teguh bersikeras aturan itu justru diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Aturan itu menurutnya bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian. Dia berujar aturan ini juga mencegah risiko ASN tak melaporkan perizinan perkawinan dan perceraian.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
buku janji pramono-rano
KPU Bakal Rilis Buku Janji Pramono-Rano untuk Warga Jakarta
Cristiano Ronaldo NTT
CEK FAKTA: Foto Cristiano Ronaldo di Kupang NTT, Fakta atau Hoaks?
EVOS Esports
EVOS Esports Gelar Roadshow ke 6 Kota Besar di 2025
lagu yang dilarang diputar
7 Lagu yang Pernah Dilarang di Indonesia, ada Sukatani Hingga Doel Sumbang!
buruh pabrik cpns
Buruh Pabrik Skor CPNS Tertinggi, tapi Tak Lolos Gegara Tinggi Badan, Netizen: Dikira Model!
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

4

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.