Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison Singapura

Penulis: Anisa

KPK tangkap paulus tannos
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini berada dalam tahanan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

“Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura menyetujui permohonan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison,” jelasnya, Sabtu (25/1/2025) melansir Antara.

Penahanan sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadirkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

Dubes Suryo juga menegaskan penangkapan Paulus Tannos dalam kasus e-KTP tidak dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tetapi melalui prosedur hukum resmi yang melibatkan CPIB dan otoritas hukum Singapura.

KBRI Singapura menghormati langkah CPIB yang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses hukum di pengadilan.

“Yang utama adalah saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison dan proses hukum sementara berada di bawah kewenangan Pengadilan Singapura,” tegasnya.

BACA JUGA: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, KBRI Singapura membantu proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos pada Jumat (24/1/2025), sesuai prosedur hukum yang berlaku. Duta Besar RI Suryo Pratomo menyatakan penahanan ini adalah tahap awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Permohonan penahanan sementara Paulus Tannos disetujui untuk jangka waktu 45 hari. Dalam waktu tersebut, Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi,” ungkapnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Amran PPP
Diisukan Jadi Caketum PPP, Amran Jawab Singkat
Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Tatap Piala Presiden, Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Persib Bandung
Persib Bandung Resmi Lepas 8 Pemain, Termasuk Ciro Alves dan Tyronne del Pino
Fadli Zon Raja Ampat
Fadli Zon Dukung Stop Tambang di Raja Ampat, Apa Upayanya?
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.