BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lagu “Bayar Bayar Bayar” karya Band Punk Sukatani yang dirilis pada 17 Februari 2025, seketika menghebohkan Tanah Air karena dianggap suarakan kritik kepada polisi.
Fenomena Band Sukatani
Band post-punk asal Purbalingga, Sukatani, menjadi perbincangan hangat di sosial media lantaran meminta maaf kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
Lagu “Bayar Bayar Bayar” ditulis sebagai bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang menyalahgunakan kekuasaannya. Namun, lirik dalam lagu tersebut menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat.
Seperti yang terlihat di Instagram banyak hastag dan story Instagram yang mendukung band Sukatani menggunakan #KamiBersamaSukatani #1312 dengan pengguna template sebanyak 46,8 ribu.
Postingan permintaan maaf band sukatani pun tembus sampai 9,8 juta viewers dan 78,3 ribu komentar dengan 102 ribu followers.
“Gausah ditarik lagu nya, gas terus !!!” dalam komentar postingan permintaan maaf oleh akun @stevi.item.
“Jangan ada komentar Punk kok Klarifikasi, dengan dia berani menyuarakan lewat lagunya sudah mewakili keresahan kita semua. Mungkin instansi yang di kritik melalui lagu tersebut, tidak menerima fakta-fakta yang terjadi yang dilakukan oknum mereka. ini bukan Klarifikasi, ini Intimidasi!” dalam komentar postingan permintaan maaf oleh akun @gigs.society
“Di dunia ini tidak da satu orang pun yang TANPA PAKSAAN dan SUKARELA meminta maaf dividiokan dan mencabuut karyanya. Setelah pameran lukisan, pementasan teater, sekarang sebuah lagu! Seratus hari pembungkaman, sepanjang masa perlawanan!” dalam komentar postingan permintaan maaf oleh akun @okkymadasari.
Simbol Perlawanan
Meskipun lagu tersebut telah dihapuskan dari platform digital oleh Sukatani, lagu “Bayar Bayar Bayar” tetap menjadi simbol perlawanan dan kritik terhadap isu-isu sosial di Indonesia.
Bahkan dalam sebuah video yang sempat viral terlihat para demonstran menyanyikan lagu “Bayar Bayar Bayar” dihadapan aparat kepolisian yang berjaga, dalam aksi #IndonesiaGelap kamis di Jakarta.
Selain itu, kelompok suporter bola PSIM Yogyakarta, yang dikenal sebagai Brajamusti, mempunyai rencana untuk menyanyikan lagu “Bayar Bayar Bayar” saat pertandingan melawan Bhayangkara FC di final liga 2.
Fenomena ini menunjukan bahwa lagu tersebut telah berdampak pada publik sebagai bentuk protes dan kritik sosial.
Dikutip dari berbagai sumber, tidak ada laporan resmi mengenai ancaman yang diberikan oleh pihak polisi teradap band sukatani terkait lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
Namun lagu tersebut menuai banyak kontroversi karena lirik yang dianggap mengkritik institusi Polri.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menanggapi penarikan lagu ini dengan menyerukan reformasi total kepolisian. Hal ini menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dan kritik dalam seni.
BACA JUGA
Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara ‘Bayar Bayar Bayar‘
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Profil Band Sukatani
Sukatani Band merupakan duo dance-punk Purbalingga. Band ini mulai terkenal di kancah musik underground Indonesia sejak 2022.
Dengan mengusung aliran post-punk dan new wave ala era 1980-an, mereka menarik perhatian karena gaya panggung yang unik.
Kadang mereka mengenakan balaclava dan membagikan sayur kepada penonton saat tampil di berbagai festival musik independen.
Nama sukatani diambil sebagai penggambaran nama desa yang asri dan makmur.
Album perdana mereka, Gelap Gempita, rilis pada 2023 dan mendapat respons positif dari para pendengar. Lagu-lagu mereka banyak mengangkat tema sosial, perlawanan, dan perjuangan kaum petani.
Bagaimana Respon Kalpolri?
Sebelumnya, Kapolri telah menyatakan bahwa institusi polsi terbuka terhadap kritik yang membangun dan tidak antikritik. Hal ini mengindikasikan selama kritik disampaikan dengan cara yang tepat dan tidak melanggar hukum.
Kapolri menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah paham terkait lagu tersebut, pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan institusi kepolisian untuk menghindari miskomunikasi dalam hal ini.
(Magang UKRI/Ajeng-Aak)