Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita, Alumni SMA di Bandung Ditangkap Polisi

Penulis: Vini

Alumni memasang kamera tersembunyi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang alumni SMAN 12 Bandung, berinisial AS (18) diduga memasang kamera tersembunyi di toilet wanita di sekolah. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyampaikan AS berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Polsek Kiaracondong pada tanggal 22 Mei 2025.

“Kita telah mengamankan atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin,” kata Budi, Rabu (28/5/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap pada 3 Desember 2024, AS memasang alat perekam di kamar mandi sekolah. Alat tersebut digunakan untuk merekam aktivitas korban dan hasil rekamannya disimpan di ponsel milik pelaku.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024,” ujar Budi.

Polisi telah memintai keterangan dari tujuh orang yang merupakan korban sekaligus saksi dalam kasus ini. Terkait motif, Budi menyebut pelaku diduga mengalami gangguan penyimpangan seksual.

Baca Juga:

Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Bertambah 6 Orang

Disdik Depok Pecat Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“Ya untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena pelaku diduga melakukan tindakan merekam dan menyimpan gambar menggunakan kamera yang disembunyikan dalam kantong plastik di lingkungan sekolah serta terhubung ke ponsel milik korban. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Hyundai teaser
Hyundai Unggah Teaser, SUV Bongsor Terbaru?
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.