BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang alumni SMAN 12 Bandung, berinisial AS (18) diduga memasang kamera tersembunyi di toilet wanita di sekolah. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyampaikan AS berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Polsek Kiaracondong pada tanggal 22 Mei 2025.
“Kita telah mengamankan atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin,” kata Budi, Rabu (28/5/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap pada 3 Desember 2024, AS memasang alat perekam di kamar mandi sekolah. Alat tersebut digunakan untuk merekam aktivitas korban dan hasil rekamannya disimpan di ponsel milik pelaku.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024,” ujar Budi.
Polisi telah memintai keterangan dari tujuh orang yang merupakan korban sekaligus saksi dalam kasus ini. Terkait motif, Budi menyebut pelaku diduga mengalami gangguan penyimpangan seksual.
Baca Juga:
Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Bertambah 6 Orang
“Ya untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena pelaku diduga melakukan tindakan merekam dan menyimpan gambar menggunakan kamera yang disembunyikan dalam kantong plastik di lingkungan sekolah serta terhubung ke ponsel milik korban. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Virdiya/_Usk)