Pasal KUHAP Dikritik, Habiburokhman Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Pemalas

habiburokhman kuhap
Habiburokhman, (dok. Gerindra)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGEMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melontarkan kritik tajam kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebagai “koalisi pemalas”.

Pernyataan menohok itu ia lontarkan karena mengganggap Koalisi Masyarakat Sipil terebut tidak mengikuti secara utuh proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP, terutama saat pemerintah dan DPR membahas Pasal 16.

Habiburokhman mengatakan, kekhawatiran koalisi yang menilai Pasal 16 membuka ruang penyalahgunaan teknik investigasi seperti undercover buying dan controlled delivery untuk semua tindak pidana, sudah dijawab dalam rapat Panja dan penjelasan resmi dari pasal tersebut.

“Nah, ini berarti kan koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kami debat khusus soal ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan, penjelasan Pasal 16 RUU KUHAP telah memuat batasan bahwa penyamaran, pembelian terselubung, serta penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang hanya berlaku pada kejahatan tertentu, termasuk tindak pidana narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.

“Dalam penjelasan Pasal 16 RUU KUHAP menyebutkan bahwa ‘ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika’,” tutur Habiburokhman.

Dia lantas mengatakan bahwa anggota Panitia Kerja RUU KUHAP sudah membahas muatan pada Pasal 16 itu dalam rapat.

Rapat itu, ia mengklaim, juga berjalan secara terbuka dan disiarkan langsung di kanal YouTube resmi DPR.

“Rekaman itu kan bisa dilihat terus di kanal YouTube itu. Jadi jelas gitu loh, Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujar dia.

Baca Juga:

 

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan kekhawatiran bahwa Pasal 16 ayat (1) RUU KUHAP yang memasukkan penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai metode penyelidikan dapat memperluas kewenangan aparat tanpa batasan yang ketat.

Menurut koalisi, kewenangan tersebut sebelumnya hanya melekat pada penyidikan dan dibatasi untuk tindak pidana narkotika. Perubahan di RUU KUHAP dinilai dapat membuka ruang praktik entrapment serta rekayasa perkara, mengingat mekanisme penyelidikan belum memiliki pengawasan hakim.

“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya, yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” kata Koalisi dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...