BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung saat ini tengah mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir menggunakan barcode scan atau QRIS. Hal itu guna mendorong peningkatan pendapatan dari sektor parkir on the street.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa mengatakan pilot project pembayar parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sekaligus bagian dari sosialisasi.
“Alhamdulillah di Kota Bandung ini kita membuka terobosan atau mengadakan terobosan untuk menaikkan target kita atau pendapatan kita dari sektor parkir on the street. Yaitu dengan pembayaran parkir menggunakan metode barcode QRIS,” kata Yogi Mamesa, Rabu (2/10/2024).
Yogi mengatakan, metode pembayaran parkir on the street di Kota Bandung saat ini dibantu oleh jukir dan mesin parkir.
Selain itu, Yogi juga menambahkan, kehadiran pembayaran QRIS, dipastikan tidak akan menggangu metode pembayaran eksisting.
“Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan. Dan kita tambah lagi sekarang melalui QR. Mudah-mudahan pendapatan semakin meningkat,” ucapnya
Berdasarkan data BLUD Parkir Kota Bandung, pada tahun 2023 mencapai hingga Rp11.104.577.825. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir saat ini terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dimana pada tahun 2021 mencapai Rp.6,5 miliar sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp9 miliar.
Yogi pun memastikan, penambahan metode pembayaran menggunakan barcode atau QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir.
Selain itu, Yogi mengatakan penerapan pembayaran menggunakan QRIS bisa diterapkan di seluruh Kota Bandung secara bertahap.
“Program ini kita luncurkan untuk mempermudah masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Di lapangan saat ini kita juga ada 1.076 jukir,” ujarnya.
BACA JUGA: Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Bakal Derek Paksa Kendaraan
“Untuk uji coba kita diadakan di dua lokasi dahulu, insya allah kalau misalnya 3 bulan ke depan ada perubahan atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain. Termasuk Sosialisasi sudah kita laksanakan,” pungkasnya
Sebagai informasi, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.
Berikut tarif dan kawasan parkir di Kota Bandung
Tarif Kawasan Pusat Kota
- Kendaraan pribadi roda empat: Rp. 5.000/jam
- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 3.000/jam
- Batas Kawasan Pusat Kota
- Utara: Jalan Pajajaran
- Selatan: Jalan Peta (Lingkar Selatan)
- Timur: Jalan Karapitan (Simpang Lima)
- Barat: Jalan Waringin
(Rizky Iman/Usk)