Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Dipenjarakan dan Denda Rp 250 Ribu!

Penulis: Saepul

parkir sembarangan 19-7-2023
ilustrasi (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengendara yang parkir sembarangan tidak sesuai tempatnya, misalnya di depan rumah bisa terancam penjara hingga denda.

Sering kali fenomena ini memicu permasalahan, lantaran seorang pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan semena-mena.

Parkir sembarangan bisa berdampak mengganggu lalu lintas, menghambat akses jalan, mengancam keamanan kendaraan, hingga merusak hubungan bertetangga.

Perlu diketahui, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturan yang berlaku untuk ditaati seluruh publik.

BACA JUGA: PAD Parkir Berlangganan Bikin Ngiler, Pemkot Bandung Segera Susun Kebijakannya

 Aturan Parkir Sembarangan

Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Undang-undang (UU) Hukum Perdata Pasal 671 yang bunyinya adalah:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Adapun aturan lain yang tertera terkait permasalahan parkir di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya sebagai berikut:

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Hukuman Pengendara Parkir Sembarangan

Merujuk Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.