BANDUNG,TM.ID: Pengendara yang parkir sembarangan tidak sesuai tempatnya, misalnya di depan rumah bisa terancam penjara hingga denda.
Sering kali fenomena ini memicu permasalahan, lantaran seorang pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan semena-mena.
Parkir sembarangan bisa berdampak mengganggu lalu lintas, menghambat akses jalan, mengancam keamanan kendaraan, hingga merusak hubungan bertetangga.
Perlu diketahui, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturan yang berlaku untuk ditaati seluruh publik.
BACA JUGA: PAD Parkir Berlangganan Bikin Ngiler, Pemkot Bandung Segera Susun Kebijakannya
Aturan Parkir Sembarangan
Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Undang-undang (UU) Hukum Perdata Pasal 671 yang bunyinya adalah:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.
Adapun aturan lain yang tertera terkait permasalahan parkir di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Hukuman Pengendara Parkir Sembarangan
Merujuk Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
(Saepul/Budis)