Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Dipenjarakan dan Denda Rp 250 Ribu!

Penulis: Saepul

parkir sembarangan 19-7-2023
ilustrasi (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengendara yang parkir sembarangan tidak sesuai tempatnya, misalnya di depan rumah bisa terancam penjara hingga denda.

Sering kali fenomena ini memicu permasalahan, lantaran seorang pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan semena-mena.

Parkir sembarangan bisa berdampak mengganggu lalu lintas, menghambat akses jalan, mengancam keamanan kendaraan, hingga merusak hubungan bertetangga.

Perlu diketahui, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturan yang berlaku untuk ditaati seluruh publik.

BACA JUGA: PAD Parkir Berlangganan Bikin Ngiler, Pemkot Bandung Segera Susun Kebijakannya

 Aturan Parkir Sembarangan

Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Undang-undang (UU) Hukum Perdata Pasal 671 yang bunyinya adalah:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Adapun aturan lain yang tertera terkait permasalahan parkir di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya sebagai berikut:

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Hukuman Pengendara Parkir Sembarangan

Merujuk Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung dan Pemerintah Inggris Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Bencana dan Ancaman Siber
Pemkot Bandung dan Pemerintah Inggris Kolaborasi Hadapi Bencana dan Ancaman Siber
BPOM Cek Dugaan Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik
BPOM Cek Dugaan Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik
dedi mulyadi
Polemik Gaya Pemerintahan Dedi Mulyadi, Konten Youtube Jadi Dasar Kebijakan?
parpol dibiayai APBN
Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Ketum APKLI: Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
Headline
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025
Persib
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.