Pantesan Ternyata 23,8 Ribu ASN Tiap Bulan Terima Dana Bansos Rp140 Miliar

ikn
Ilustrasi ASN. (Foto: SMK Manbaul Ulum)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ada fakta yang ditemukan oleh Strategis Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK. Mereka menemukan 23,8 ribu ASN tercatat jadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.

Diperkirakan 23,8 ribu ASN itu pada setiap bulannya menerima bansos sekitar Rp140 miliar.

Diungkapkan Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, disebutkan kalau data itu diperoleh usai melakukan koordinasi dengan Kemensos. Kemudian dipadukan dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta ASN Pemprov Jabar Jangan Balik Kanan Dukung Pj Gubernur

“Ternyata kami temukan sekitar 23,8 ribu itu memiliki pekerjaan sebagai ASN,” ungkap Pahala di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Tak hanya ASN, Stranas PK turut menemukan 493 ribu pekerja dengan gaji UMR menerima bantuan sosial. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran nomor induk kependudukan (NIK), dicocokkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahwa ada 493 ribu ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah layak terindikasi,” begitu kata Pahala.

Dari hasil penemuan itu diketahui, mengakibatkan ratusan miliar dana bansos ternyata disalurkan kepada masyarakat yang tidak tepat.

“Ini nilai ketidaktepatan ini, kita hitung sekitar Rp 523 miliar perbulan. Karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar perbulan, itu sebenarnya kita enggak tepat kasihnya,” begitu kata dia.

BACA JUGA: KPK Usut Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil

Dia juga mengungkapkan semua data itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerah, mereka diberikan sebulan untuk memperbaharuinya.

“Perbaiki artinya dikeluarkan, dicek dulu ke lapangan ‘jangan-jangan data kita juga salah’, tapi dicek ke lapangan kalau benar dia ASN segala macam ditukar dengan calon penerima lain boleh.

Tapi kalaupun tidak ada calon penerima yang memenuhi syarat jangan dipaksa, karena nanti bakal ditolak juga,” kata Pahala.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia