JAKARTA, TM.ID: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi sinyal status tersangka untuk Pimpinan Ponpes Panji Gumilang.
Mahfud MD memberikan keterangan terbaru terkait status hukum Panji gumilang sekaligus lembaga Pondok Pesantren Al Zaytun, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pemerintah mengambil tiga langkah untuk kasus tersebut, sebagaimana dijelaskan berikut ini:
Panji Gumilang
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan secara resmi melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan Bareskrim Polri sudah melangkah ke tahap penyidikan untuk Panji Gumilang yang disinyalir terafiliasi NII tersebut.
“Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, tinggal beberapa waktu ke depan penerasangkaan,” ujar Mahfud MD.
Apablila sudah berstatus tersangka, tegas Mahfud, selanjutnya status Panji Gumilang akan melangkah ke pendakwaan di pengadilan. Demikian tahap penindakan terhadap Panji Gumilang secara personal.
“Kalau sudah sudah pendakwaan, tinggal penuntutan, pengambilan vonis. Nah itu yang pidana terhadap orang,”jelas dia.
Al Zaytun
Sedangkan tindakan negara terhadap Al Zaytun secara institusi, lanjut Mahfud, harus diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan, sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis.
“Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Al Zaytun sendiri secara kelembagaan terdiri dari dua kelompok, yaitu pondok pesantren dan sekolah mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, sampai perguruan tinggi.
“Itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembinanya,” terang dia.
Tertib Sosial
Langkah ketiga, lanjutnya, yaitu tertib sosial dan keamanan masyarakat. Langkah ini akan dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama para pejabat vertikal setempat seperti Polda dan TNI.
“Nah itu yang menjadi keputusan pemerintah. Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya ini kan orang yang bernama Panji Gumilang, sudah ditangani,” tegas Mahfud.
(Aak)