Panji Gumilang Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Panji Gumilang Sebagai Tersangka, Polri Tuai Apresiasi dari MUI
Ilustrasi - Majelelis Ulama Indonesia (MUI). (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karena telah mentersangkakan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri dinilai telah bekerja keras melindungi umat dan menjaga kondusivitas negara. Semenjak isu kontroversial Ponpes Al Zaytun mencuat, Panji Gumilang sebagai pimpinan tertinggi terbilang cukup alot dalam hal pengusutan secara hukum.

Jajaran Polri pun cukup berhati-hati dalam memproses Panji Gumilang, salah satunya dengan meminta masukan para ahli dari berbagai elemen, termasuk MUI.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA: Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Ikhsan menyatakan, bahwa ulama dan umat akan mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga : Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kedua

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi malam.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

BACA JUGA: Panji Gumilang dan 2 Anaknya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi, pada Selasa, (1/8/2023) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.