Panji Gumilang Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Penulis: aziz

Panji Gumilang Sebagai Tersangka, Polri Tuai Apresiasi dari MUI
Ilustrasi - Majelelis Ulama Indonesia (MUI). (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karena telah mentersangkakan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri dinilai telah bekerja keras melindungi umat dan menjaga kondusivitas negara. Semenjak isu kontroversial Ponpes Al Zaytun mencuat, Panji Gumilang sebagai pimpinan tertinggi terbilang cukup alot dalam hal pengusutan secara hukum.

Jajaran Polri pun cukup berhati-hati dalam memproses Panji Gumilang, salah satunya dengan meminta masukan para ahli dari berbagai elemen, termasuk MUI.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA: Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Ikhsan menyatakan, bahwa ulama dan umat akan mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga : Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kedua

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi malam.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

BACA JUGA: Panji Gumilang dan 2 Anaknya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi, pada Selasa, (1/8/2023) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Adam Suseno
Tangis Inul Pecah! Adam Suseno Jalani Akupunktur Setelah Vena Sobek Gegara Batu Karang
Rudal Iran
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pembangkit Listrik Israel
Ngaruwat Bumi 2025 Kampung Adat Banceuy Subang - Dok Disparbud Jabar
Kampung Adat Banceuy Subang Gelar Ngaruwat Bumi 2025
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
gibran makam bung karno
Gibran Ziarah Makam Bung Karno, Ini Respon Politikus PDIP
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.