JAKARTA,TM.ID: Pada Senin (3/7), Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan penistaan agama.
Panggilan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang diwakili oleh Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo.
Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan tahap penyelidikan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Pondok Pesantren Al-Zaytun sendiri dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam terkemuka di Indonesia. Keterlibatan Panji Gumilang dalam dugaan penistaan agama menarik perhatian media dan masyarakat luas.
Pada tahap penyelidikan ini, Bareskrim Polri akan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Pihak berwenang akan melakukan proses penyelidikan dengan seksama untuk memastikan kebenaran dari dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.
Panggilan tersebut menandai langkah awal dari proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Selama proses ini, Panji Gumilang diharapkan untuk memberikan keterangan dan kerjasama penuh kepada Bareskrim Polri guna mendukung kelancaran penyelidikan yang sedang berlangsung.