Panji Gumilang Ditahan, Pengacara Ngaku Gak Paham

Penulis: distopia

panji gumilang
Panji Gumilang. (kbr)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka penistaan agama, Panji Gumilang pada Rabu (2/8/2023).

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, buka suara menanggapi kliennya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hendra erharap situasi tetap kondusif setelah penahanan kliennya. Meski begitu, kata dia, tidak paham apa yang akan terjadi dari persoalan ini.

“Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya, tentunya dengan terjadinya hal ini, kita gak paham, ya, apa yang nanti terjadi,” kata Hendra Effendy di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Hendra menjelaskan, sejak awal pihaknya menduga Panji Gumilang menjadi korban kriminalisasi dan politisasi.

Ia menyebut, pihaknya menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius. Menurut Hendra, pola kriminalisasi ini sudah terbaca.

BACA JUGA: Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

“Kami baca, tadi kami sampaikan bahwa dalam semalam, mulai dari saksi kemudian jadi tersangka, kemudian ditahan, ditangkap, dan sampai hari ini masih diproses,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a Ayat 2.

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yoni Dores
Yoni Dores Sebut Tak Pernah Larang Lesti Kejora Bawakan Lagunya
Timnas Indonesia versus China 
Prediksi Dedi Kusnandar Jelang Pertandingan Timnas Indonesia versus China 
Olla Ramlan
Lepas Hijab Demi Anak? Olla Ramlan Buka Suara
Pemilik toko sembako bekasi
Update Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Bekasi, Motif Pelaku, Tersinggung Tidak Dipinjami Uang
Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Diisukan Dekat dengan Baim Wong, Video Lama Bareng Paula Jadi Sortan
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar
Headline
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
pemakzulan gibran
Pemakzulan Gibran Menguak! Pimpinan DPR Terima Surat Purnawirawan TNI
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.