Panji Gumilang Ditahan, Pengacara Ngaku Gak Paham

panji gumilang
Panji Gumilang. (kbr)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka penistaan agama, Panji Gumilang pada Rabu (2/8/2023).

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, buka suara menanggapi kliennya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hendra erharap situasi tetap kondusif setelah penahanan kliennya. Meski begitu, kata dia, tidak paham apa yang akan terjadi dari persoalan ini.

“Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya, tentunya dengan terjadinya hal ini, kita gak paham, ya, apa yang nanti terjadi,” kata Hendra Effendy di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Hendra menjelaskan, sejak awal pihaknya menduga Panji Gumilang menjadi korban kriminalisasi dan politisasi.

Ia menyebut, pihaknya menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius. Menurut Hendra, pola kriminalisasi ini sudah terbaca.

BACA JUGA: Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

“Kami baca, tadi kami sampaikan bahwa dalam semalam, mulai dari saksi kemudian jadi tersangka, kemudian ditahan, ditangkap, dan sampai hari ini masih diproses,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a Ayat 2.

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia