JAKARTA,TM.ID: Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta seperti teropong media kutip dari laman kemenag RI, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Ini Rincian Biaya Haji 2024 Rp105 Juta per Jemaah yang Diusulkan Kemenag
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Hilman menambahkan, Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.
Lebih lanjut Hilman menjelaskan, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta. Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.
“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.
“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” sambungnya.
Hilman menambahkan penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta. “Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.
Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp3,4 juta dibanding BPIH 2023. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:
- Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta
- Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
- Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160
“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” tandasnya.
(Usk)