JAKARTA, TM.ID: Soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampers terhadpa seorang warga Aceh Bernama Imam Masykur, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara.
Dia meminta kepada tiga prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, itu bisa dihukum maksimal. Dia berharap pelaku bisa dihukum mati.
“Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati,” kata Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Menurutnya Panglima meminta jika ketiga prajurit itu tidak dihukum mati, maka harus tetap diberikan hukuman berat, yakni penajra seumur hidup. Karena kasus itu sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Panglima TNI Tegaskan Sidang Kasus Kabasarnas Transparan untuk Publik
“Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” terang Julius.
Yudo sudah memberikan titah kepada tiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dalam kasus otewasnya Imam Masykur (25). Dia ingin para pelaku semua dipecat.
“Panglima TNI prihatin. Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI,” ungkap Julius.
Terbaru Pomdam Jaya sudah menetapkan tiga orang prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menyebabakn tewasnya seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Bernama Imam Masykur (25).
Dinatara para tersangka, ada satu orang yang menjadi anggota Paspampres Bernama Praka RM.
BACA JUGA: Viral, Video Penyekapan dan Penyiksaan Diduga Dilakukan Oknum TNI
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya, satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” ungkap Danpomdam Jaya Kolonel Cpm, Irsyad Hamdie Bey Anwar.