BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi bongkar praktik kecurangan produksi oli palsu berbagai merek di sebuah pabrik rumahan di Jalan RW Kompeni, Benda, Kota Tangerang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan rang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengatakan penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat tempat yang melakukan produksi oli palsu berbagai merek,” ujar Awaludin, dikutip Kamis (24/7/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah botol oli yang sudah dikemas dan siap dipasarkan, lengkap dengan alat penyegel serta bahan baku oplosan yang tidak memenuhi standar keamanan. Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Semua barang bukti kami bawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Awaludin.
Delapan orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Icing diduga sebagai otak di balik bisnis ilegal tersebut sekaligus pemilik lokasi produksi. Empat tersangka lainnya, yakni Nanang, Teguh, Aliman, dan Abdul, bertanggung jawab atas proses pembuatan oli palsu. Sementara itu, Eli, Siti Sarti, dan Sri Ayuni berperan dalam menempelkan tutup kemasan untuk membuat produk tampak seperti asli.
Baca Juga:
Jangan Kegocek Oli Palsu Pertamina, Perhatikan 4 Bagian Ini
Oli Palsu Beredar Luas di Bengkel Besar, Ini Cara Bedakan Oli Asli!
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan dan terus berkoordinasi dengan para ahli serta Jaksa Penuntut Umum guna memproses kasus ini lebih lanjut.
“Kami mendalami seluruh jaringan distribusi oli palsu ini untuk memastikan tidak ada korban lebih banyak di masyarakat,” kata Awaludin.
(Virdiya/_Usk)