“Over Stay”, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang Wanita WN Jerman

deportasi
(web)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara (WNA) Jerman berinisial DJ (53) karena overstay 79 hari dan mengganggu ketertiban umum dengan hidup menggelandang di tanah kosong milik warga.

Menurutnya,  bahwa DJ telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

DJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 9 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.

Dalam pemulangan DJ sampai ke negaranya, dia didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ.

DJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat.

Secara hukum, kata dia, DJ pada tempat pertama melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

DJ pertama kali tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 18 Maret 2022. Perempuan dari negeri Bavaria tersebut datang ke Bali untuk berlibur dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.

, pada tanggal 4 Juli 2022, DJ diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.

Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subjek orang telantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

DJ lantas dibawa oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Seturut pengakuan DJ, selama tinggal di Bali hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya. Dia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay, dan terlunta-lunta.

BACA JUGA: Pariwisata Bali Turun Gegara Bule Nakal, Kadishub: Saya Belum Tahu

Atas kendala tersebut pula, saat itu dia belum menyampaikan permasalahannya kepada pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget, Badung sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan.

Atas kealpaannya tersebut sehingga dia overstay 79 hari.

“Walaupun yang bersangkutan berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” kata Anggiat.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan pada saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan DJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan bahwa DJ dideportasi setelah DJ didetensi selama 10 bulan dan 6 hari.

Pendeportasian tersebut juga setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.