Transaksi Ganja, WNA Asal Belarusia Diciduk Polres Denpasar

tersangka wna
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

DENPASAR,TM.ID : (WNA) asal Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Denpasar Selatan karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Denpasar, Bali.

“Dari tersangka, kami mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram dalam kemasan kecil,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (23/2/2023).

Menurut keterangan Made Teja, bule yang tinggal di Bali sejak 2020 tersebut ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

Made Teja mengatakan bahwa tersangka Igor Zubchenok melakukan transaksi pembelian barang narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup telegram.

“Pengakuan dari tersangka ini barang-barang didapatkan melalui grup aplikasi Telegram dan barang bukti sudah kami sita,” kata dia.

Pada awalnya tersangka diundang oleh orang tak dikenal untuk bergabung di dalam sebuah grup. Setelah masuk dalam grup tersebut, ternyata menjadi grup tertutup yang khusus bagi orang-orang yang ingin membeli narkotika.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Denpasar Selatan Made Teja, tersangka yang bekerja sebagai programmer tersebut menggunakan media telegram untuk melakukan transaksi pembelian ganja tanpa mengetahui secara pasti pihak yang menjualnya.

“Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia. Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja,” kata Made Teja yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan.

Setiap transaksi, kata dia, pihak penjual atau penyedia barang akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang pesanan. Sekali tempel dipatok dengan harga Rp6,5 juta dengan uang kripto.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran tersangka Igor dalam grup tersebut apakah hanya sebagai pemakai atau sebagai bandar yang menyediakan barang narkotika jenis ganja.

Igor Zubchenok, pria yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tersebut terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun