Transaksi Ganja, WNA Asal Belarusia Diciduk Polres Denpasar

tersangka wna
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

DENPASAR,TM.ID : (WNA) asal Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Denpasar Selatan karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Denpasar, Bali.

“Dari tersangka, kami mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram dalam kemasan kecil,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (23/2/2023).

Menurut keterangan Made Teja, bule yang tinggal di Bali sejak 2020 tersebut ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

Made Teja mengatakan bahwa tersangka Igor Zubchenok melakukan transaksi pembelian barang narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup telegram.

“Pengakuan dari tersangka ini barang-barang didapatkan melalui grup aplikasi Telegram dan barang bukti sudah kami sita,” kata dia.

Pada awalnya tersangka diundang oleh orang tak dikenal untuk bergabung di dalam sebuah grup. Setelah masuk dalam grup tersebut, ternyata menjadi grup tertutup yang khusus bagi orang-orang yang ingin membeli narkotika.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Denpasar Selatan Made Teja, tersangka yang bekerja sebagai programmer tersebut menggunakan media telegram untuk melakukan transaksi pembelian ganja tanpa mengetahui secara pasti pihak yang menjualnya.

“Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia. Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja,” kata Made Teja yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan.

Setiap transaksi, kata dia, pihak penjual atau penyedia barang akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang pesanan. Sekali tempel dipatok dengan harga Rp6,5 juta dengan uang kripto.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran tersangka Igor dalam grup tersebut apakah hanya sebagai pemakai atau sebagai bandar yang menyediakan barang narkotika jenis ganja.

Igor Zubchenok, pria yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tersebut terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City