JAKARTA,TM.ID: Opsi Baru Pendaftaran Capres ada dua alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang saat ini dibahas antara KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah. hal tersebut dinyatakanMenko Polhukam Mahfud MD
“Yang sekarang jadi diskusi ada dua alternatif,” kata Mahfud dalam ‘Forum Diskusi Pemilu’ yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9).
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, opsi pertama adalah yang saat ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
BACA JUGA: Kenapa KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres? Simak Rinciannya
“Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya,” ujarnya.
Adapun KPU sebelumnya berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Mahfud menyebut hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga apabila tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu 2024
Aturan tersebut telah dituangkan dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan yang baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).
(Usamah)