KPU Dinilai Berlebihan Terkait Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres

Penulis: Budi

Foto - Web -
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai KPU berlebihan terkait pelarangan sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024..

“Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,” kata Guspardi di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Guspardi menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. Menurut dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.

“Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?” katanya.

Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Wapres Beri Saran Layangkan Gugatan Bagi Parpol yang Tidak Puas dengan Ketetapan KPU

Guspardi mengatakan Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan sosialisasi caleg dan capres tersebut pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 mulai 10 Januari 2023.

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prabowo
Ini Isi Pertemuan Prabowo Dengan Perdana Mentri Arab Saudi
pemakzulan gibran
Surat Pemakzulan Tak Kunjung Dibahas Parlemen, Bivitri Kritik Menohok DPR!
Teras Cihampelas
Teras Cihampelas Dipertanyakan, Ketua DPRD Bandung: Libatkan Ahli Tata Kota, Cari Solusi Terbaik
rangkuman kasus P Diddy
P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi
prabowo kunker ke arab saudi-1
Indonesia Bakal Siapkan Perkampungan Haji di Makkah
Berita Lainnya

1

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

2

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia

4

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
sidang tuntutan hasto
Tok, Hasto Resmi Dituntut 7 Tahun Penjara
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam
Dari Tanah Suci, Prabowo Instruksikan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.