Cara Cek Rekomendasi Sekolah Untuk Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024!

PPDB Jabar 2024-3
(Youtube Jabar Digital Service)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama telah resmi buka pada hari Senin (3/06/2024). Pada tahap ini, terdapat beberapa jalur pendaftaran seperti jalur afirmasi KETM dan jalur zonasi untuk SMA serta jalur prioritas terdekat dan jalur afirmasi KETM untuk SMK.

Proses seleksi pada semua jalur tersebut memprioritaskan jarak terdekat antara rumah dan sekolah tujuan. Berikut penjelasannya dalam artikel ini!

Cek Rekomendasi Sekolah Berdasarkan Jarak Rumah

Agar tidak kebingungan, calon peserta didik dapat mengecek rekomendasi sekolah melalui situs PPDB Jabar 2024. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek rekomendasi sekolah berdasarkan jarak rumah melalui jalur zonasi:

  1. Buka link: https://dashboard.jabarprov.go.id/id/dashboard-static/rekomendasi-sekolah.
  2. Isi lokasi: Sesuaikan dengan domisili tempat tinggal berdasarkan kabupaten/kota dan kecamatan.
  3. Pilih jenjang pendidikan: SMA, SMK, atau SLB.
  4. Pilih status sekolah: Negeri dan/atau swasta.
  5. Pilih akreditasi sekolah: Bisa tampil semua.
  6. Hasil: Daftar rekomendasi sekolah akan muncul sesuai domisili.

Cara Daftar

Berikut adalah cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2024 secara lengkap:

Pendaftaran Online (08.00-20.00 WIB)

Pendaftaran Offline (08.00-14.00 WIB)

  • Lengkapi persyaratan.
  • Bawa persyaratan serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5 ke sekolah tujuan.

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2024

Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
  • Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia mendapat sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

  • Kartu keluarga yang menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun untuk jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA).
  • Bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua: Berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Telah berdomisili paling singkat satu tahun terbukti dari kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
    • Terbukti kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
    • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
    • Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
    • Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
  • Ketentuan lulusan tahun 2024: Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

BACA JUGA: Cek, Syarat dan Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024!

Semoga informasi ini bisa membantumu!

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026