Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung Perintahkan Pemeriksaan!

oknum jaksa
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Seorang oknum jaksa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba.

Hal ini terungkap setelah video yang merekam oknum jaksa tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat oknum jaksa yang diduga sedang meminta uang sejumlah Rp5 juta dari keluarga pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan, keluarga pelaku dalam video tersebut mengaku sudah memberikan uang sebanyak empat kali, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp30 juta.

“Ini adanya Rp 5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp 5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut

Mendapatkan kabar ini, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, memberikan perintah kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa objektif oknum jaksa tersebut.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin di Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatannya. Seluruh jajaran di Kejaksaan RI diimbau untuk tidak main-main dalam penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

BACA JUGA: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anggota DPRD Nodai ABG Sampe Hamil!

Burhanuddin juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak menutup-nutupi temuan yang ada.

“Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” katanya.

Ia menekankan bahwa apabila terbukti melakukan tindak pidana, oknum jaksa tersebut akan diproses sesuai aturan dan diberikan hukuman yang setimpal.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum, termasuk jaksa, untuk tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan yang melanggar aturan dan etika harus dihindari agar citra institusi hukum tetap terjaga.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024