BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah modus penyamaran baru dari situs Judi Online (Judol), mulai dari penyamaran sebagai layanan penukaran valuta asing (Valas) bahkan hingga menyamarkan sebagai situs dongeng anak-anak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa modus operasi judi online kini semakin bervariasi dan dengan cara yang semakin canggih.
Hal ini mengakibatkan masih maraknya praktik judi online meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan.
Friderica menyampaikan beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang.
“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” ujar Friderica di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Ia menyatakan bahwa berbagai modus tersebut dirancang agar situs judi online dapat lolos dari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus untuk mengelabuhi masyarakat yang kurang waspada.
Baca Juga:
Namanya Diseret Backup Situs Judol, Budi Arie: Omon-Omon Saja!
Diretas Jadi Situs Judol, Pemerintah Take Down PeduliLindungi
Sebagai upaya penanganan untuk mengurangi maraknya judi online, OJK menyampaikan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 14 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas judi online.
OJK juga terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.
“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” kata Friderica.
Sebelumnya pada awal Mei lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menangani 1.271 kasus Judi Online sejak November 2024 melalui Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/Lembaga.
“Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Selain itu, Kapolri mengatakan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp133,5 miliar, serta menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar serta obligasi berjumlah Rp276,5 miliar.
Modus judi online kini semakin beragam ditengah masih maraknya praktik Judol di Indonesia. Terungkapnya modus penyamaran judi online ini menunjukan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan memberantas judi online di Indonesia.
(Raidi/Budis)