BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lebih dari Rp120 triliun uang masyarakat Indonesia hilang akibat aktivitas jasa keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Hal ini disampaiakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
“Uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun,” ujar Friderica dalam acara peluncuran kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Adapun jasa keungan illegal ini termasuk pinjaman online (Pinjol) ilegal serta investasi ilegal. OJK melalui satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah memblokir sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 29 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 1.556 di antaranya pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.
“Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, kemudian penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan,” sebutnya.
OJK juga telah menerima 11.137 aduan terkait keuangan illegal, meliputi 8.929 aduan terkait pinjol ilegal dan 2.208 sisanya investasi ilegal.
Selain itu, OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 2.422 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal serta 22.993 nomor telepon penipuan atau Scam.
Baca Juga:
OJK Wanti-wanti Masyarakat Untuk Tidak Ikut Tren ‘Gagal Bayar Pinjol‘
OJK dan Pemprov Jawa Barat Luncurkan Program Tabungan Kurban ASN “BEREHAN”
Friderica menyampaikan bahwa perkembangan digitalisasi di sektor keuangan memberikan dampak yang luar biasa. Tidak hanya memberi dampak positif, nyatanya digitalisasi juga memberikan resiko bahaya yang dapat merugikan masyarakat.
“Ini berbarengan dengan risiko yang kemudian bahaya yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat, kita juga bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan masyarakat kita,” pungkasnya.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Kampanye ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat pelindungan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan publik, dan menegaskan komitmen kolektif seluruh otoritas, kementerian/lembaga, serta industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya penipuan digital (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
OJK bersama Satgas PASTI juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat pelaporan dan penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan.
(Raidi/Aak)