JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan kolaborasi kedua lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi dan transformasi digital yang terus berkembang.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
Kesepakatan baru ini merupakan pembaruan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2020. Seiring semakin kompleksnya dinamika industri jasa keuangan, kedua lembaga sepakat memperluas ruang lingkup kolaborasi agar pengawasan dan kebijakan dapat berjalan lebih efektif.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu fondasi penting bagi terciptanya industri jasa keuangan yang kuat dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, persaingan yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, konsumen, maupun perekonomian nasional.
“Persaingan usaha yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kepercayaan publik menjadi modal utama bagi sektor jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, serta kolaborasi antarlembaga harus terus diperkuat agar pertumbuhan industri tetap sejalan dengan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap industri jasa keuangan, termasuk munculnya tantangan baru dalam menjaga iklim persaingan yang sehat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Ia menilai, Nota Kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi OJK dan KPPU dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital sekaligus memastikan terciptanya ekosistem jasa keuangan yang kompetitif, adil, dan berkelanjutan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta tiga anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Melalui penguatan sinergi ini, OJK dan KPPU berharap mampu menciptakan tata kelola sektor jasa keuangan yang semakin sehat, transparan, kompetitif, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.










